Rabu, 23 September 2015

Cara registrasi e-PUPNS

Pendataan ulang PNS (PUPNS) ini jelas dimaksudkan untuk mendata ulang PNS baik PNS daerah maupun instansi vertikal ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015.Unduh dulu pedoman panduan dan juknis PUPNS di sini

Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online

Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini

1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut

cara pendataan ulang PNS di BKN.GO.ID, PUPNS MENU link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/  teknis pendaftaran elektronik online PUPNS 2015, pendataan ulang PNS PUPNS
PUPNS 2015
2. Kemudian masukkan kata kunci, kata kunci terserah Anda, yang penting mudah diingat, kata kunci disini sama fungsinya seperti jika kita membuat email, facebook dll. Masukkan ulang kata kunci kembali di konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan keamanan ada 2 pilihan, silakan pilih salah satu lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Klik Registrasi
epu pns    pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns  pupns bkn epupns
Pendataan ulang PNS PUPNS
cara registrasi daftar pupns e pu pns
cara registrasi daftar pupns e pu pns
cara registrasi daftar pupns e pu pns

Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015 menu pupns. https://pupns.bkn.go.id/registrasi


3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.

Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS

epu pns    pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns
pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns  pupns  pupns menu

Pedoman penggunaan e-PUPNS

Pedoman penggunaan e-PUPNS bisa didownload di : pedoman e-PUPNS

Berkas pendukung PUPNS

Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untu diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
Dokumen Pendukung e-PUPNS


  1. Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
  2. Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
  3. PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
  7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
  8. Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
  9. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
  10. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
  11. Fotokopi  SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
  12. Fotokopi  SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
  13. Fotokopi  Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
  14. Fotokopi  SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
  15. Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  16. Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  17. Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  18. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
  19. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
  20. Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
  21. Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
  22. Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);

Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikat sertifikasi pada guru.

Level verifikator PUPNS

Yang dimaksud dengan  verifikator dalam hal ini adalah admin atau orang yang bertugas memverifikasi data kita PNS baik setelah registrasi maupun setelah mengisi form PUPNS. Ada baiknya sebagai tambahan ilmu kita ketahui bagaimana level tingkatan verifikator dalam program PU PNS ini.

Tingkatan Verifikator dalam PUPNS:

Verifikator Level 1

Verifikator Level 1 mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung PUPNS ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2

verifikator pupnsVerifikator Level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN

Verifikator BKN melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

Verifikator BKN Pusat

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
sumber fanspage pupns 

Formulir e-PUPNS

Portal PUPNS
Formulir e PUPNS ini pada dasarnya bertujuan untuk membantu rekan rekan PNS yang masih gaptek alias kurang memahami dunia internet. Hehehe. Selain itu formulir ini untuk mempercepat kerja operator dalam menginput data di aplikasi ePUPNS karena kerjanya dilakukan secara online.


Formulir untuk pengisian e PUPNS format Excel
Formulir untuk pengisian e PUPNS format Excel
Silakan cetak formulir ini dan PNS disarankan mengisi dulu secara manual formulir ini nantinya bisa diserahkan kepada operator di tempat Anda bekerja.
Silakan klik ditautan ini atau link dibawah untuk langsung mendownloadnya
https://app.box.com/s/3hn12mjq1cj0fbn9dagpuho2trcj6ufi

Sumber: www.epupns.blogspot.co.id

Kamis, 05 Maret 2015

Draf pos un 2015


Setelah sekian lama menunggu POS UN 2015, akhirnya saya menemukan POS UN 2015 walaupun masih dalam bentuk draf di blog teman www.ainamulyana.blogspot.com yang menyebutkan bahwa POS UN 2015 belum diterbitkan karena masih menunggu penomoran PP tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan Kelulusan Siswa. Yang sudah ada hanya Draf POS UN 2015 sebagai bahan sosialisasi dan persiapan pelaksanaan UN 2015.

Berdasarkan draf POS UN 2015, antara lain dinyatakan:
1.     Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
           a)  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
           b)  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
2.     lulus Ujian S/M/PK Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
3.     Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
4.     Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
5.     Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6.     Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari:
a.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I,  II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
e.   Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.

DOWNLOAD DRAF POS UN 2015 (klik disini)

Jumat, 27 Februari 2015

Pemenuhan beban mengajar 24 jam

Dalam rangka Pemenuhan Beban Mengajar 24 Jam seperti yang tertuang dalam Permendikbud No 4 Tahun 2015 guru dapat melakukan Kegiatan sebagai berikut :
A.    Menjadi wali kelas    
1. Tugas
    a. Pengelolaan Kelas
    b. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
    c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas
    d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik
    e. Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
    f. Pencatatan mutasi peserta didik
    g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
    h. dan lain-lain tugas kewalikelasan

2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Satu kelas per tahun
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 2 jam pelajaran

4. Bukti Fisik
    a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
    b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
    c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
        
B. Membina OSIS
1. Tugas    
    a. Menyusun program pembinaan OSIS
    b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
    c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
    d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
    e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS

2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Pengurus OSIS
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 1 jam pelajaran

4. Bukti Fisik
    a. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
    b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
    c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS

C. Menjadi guru piket
1. Tugas    
    a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
    b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
    c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong
    d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
    e. Melaporkan kasus- kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
    f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket

2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Satu kali dalam seminggu
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 1 jam pelajaran

4. Bukti Fisik
    a. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
    b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
    c. Laporan hasil piket per tugas
          
D. Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR    
1. Tugas
    a. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
    b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
    c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu

2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Satu paket per tahun
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : 2 jam pelajaran

4. Bukti Fisik
    a. Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
    b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
    c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu

E. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan    
1. Tugas
    Mengajar peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB    

2. Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang : Jam pelajaran per minggu
3. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu : Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran

4. Bukti Fisik
    a. SK mengajar sebagai tutor.
    b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
    c. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.

Sumber: www.kepalasekolah.org