Tampilkan postingan dengan label diklat prajabatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diklat prajabatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 September 2015

Kasus tidak bisa memasukkan Diklat Fungsional pada e-PUPNS

Ada yang mempunyai kasus entry data Diklat Fungsional TIDAK BISA DISIMPAN ...????
Solusinya :
1. Entry NAMA DIKLAT TIDAK LEBIH DARI 70 KARAKTER
2. Jika ada Nomor Sertifikatnya : TIDAK BOLEH LEBIH DARI 30 karakter
3. Instansi Penyelenggara : Tidak Boleh legih dari 70 karakter
4. Gunakan HURUF KECIL semua


Sumber : Wahyu Setia Budi