Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 September 2015

Cara registrasi e-PUPNS

Pendataan ulang PNS (PUPNS) ini jelas dimaksudkan untuk mendata ulang PNS baik PNS daerah maupun instansi vertikal ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015.Unduh dulu pedoman panduan dan juknis PUPNS di sini

Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online

Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini

1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut

cara pendataan ulang PNS di BKN.GO.ID, PUPNS MENU link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/  teknis pendaftaran elektronik online PUPNS 2015, pendataan ulang PNS PUPNS
PUPNS 2015
2. Kemudian masukkan kata kunci, kata kunci terserah Anda, yang penting mudah diingat, kata kunci disini sama fungsinya seperti jika kita membuat email, facebook dll. Masukkan ulang kata kunci kembali di konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan keamanan ada 2 pilihan, silakan pilih salah satu lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Klik Registrasi
epu pns    pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns  pupns bkn epupns
Pendataan ulang PNS PUPNS
cara registrasi daftar pupns e pu pns
cara registrasi daftar pupns e pu pns
cara registrasi daftar pupns e pu pns

Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015 menu pupns. https://pupns.bkn.go.id/registrasi


3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.

Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS

epu pns    pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns
pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns  pupns  pupns menu