Rabu, 23 September 2015

Update e-PUPNS setelah Registrasi

ULASAN PENTING TENTANG UPDATE PUPNS
Setelah PNS menyetorkan lembar registrasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1 dan statusnya sudah di-AKTIF-in, maka ada pekerjaan lanjutan, yaitu UPDATE DATA dengan meng-update:
1. Data Utama (Nama, NIP, gelar, dst) Untuk gelar, sesuaikan dengan SK pangkat terakhir.
2. Data Posisi (Tempat berdinas PNS). Jika belum menemukan sampai dengan tempat unit terkeci, silakan konfirmasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
3. Data Riwayat meliputi:
a. Riwayat Golongan (menceritakan riwayat kepangkatan mulai dari CPNS sampai dengan pangkat terakhir) Jenis kenaikan pangkat REGULER, PILIHAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL, dsb. (guru = kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
b. Riwayat Pendidikan (menceritakan pendidikan mulai dari SD s.d. pendidikan terakhir sesuai pangkat terakhir) Khusus ijasah yang digunakan rekrutmen CPNS ditandai sebagai IJASAH PERTAMA
c. Riwayat Diklat (menceritakan tentang riwayat diklat) Silakan isi diklat yang paling berpengaruh dalan kepegawain (DIKLAT PIM, DIKLAT PENGANGKATAN FUNGSIONAL, SERGUR, dsb)
d. Riwayat Jabatan (menceritakan riwayat jabatan fungsional/struktural)
e. Riwayat Keluarga (menceritakan orang tua, istri dan anak)
4. Riwayat Guru/ Dokter (yang mengisi khusus guru dan dokter). Guru mengisi sekolah induk, sekolah imbas, tugas tambahan (kasek) dan jam mengajar.
5. Riwayat Stakeholders. (menceritakan tentang BPJS, BAPELTARUM, dan KPE).
Jika semua sudah dikerjakan oleh masing-masing PNS, silakan cetak dan kirim PROFIL PNS disertai data dukung (uraiannya menyusul) ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih 

Sumber : Grup FB TENDIK SAMPANG

Beberapa masalah pada pengisian e-PUPNS

Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pengisian e-PUPNS :
1. Tanggal diklat dalam pengisian pada menu diklat adalah tanggal sertifikat diklat dikeluarkan
2. Jika guru mengajar di sekolah lain, maka SATMINGKAL diisi sekolah induk dan SEKOLAH MENGAJAR diisi sekolah kedua
3. Jika guru hanya mengajar di sekolah induk, kedua kolom tetap diisi dengan nama sekolah induk
4. Jika lebih dari 2 sekolah, maka tambahkan pada daftar
5. Pengisian menu KELUARGA tidak bisa dan eror 500, tidak jadi masalah, lampirkan saja pada berkas yang perlu dilampirkan, nanti akan dibantu diupdate datanya oleh operator SAPK
6. Pengisian data guru diisi Instansi Induk = Pemkab
Unor Induk = Dinas Pendidikan
Unor (Unit organisasi) = Lembaga tempat dinas (misalnya : SMPN 1 SAMPANG)

 
Sumber : grup TENDIK SAMPANG

Kasus tidak bisa memasukkan Diklat Fungsional pada e-PUPNS

Ada yang mempunyai kasus entry data Diklat Fungsional TIDAK BISA DISIMPAN ...????
Solusinya :
1. Entry NAMA DIKLAT TIDAK LEBIH DARI 70 KARAKTER
2. Jika ada Nomor Sertifikatnya : TIDAK BOLEH LEBIH DARI 30 karakter
3. Instansi Penyelenggara : Tidak Boleh legih dari 70 karakter
4. Gunakan HURUF KECIL semua


Sumber : Wahyu Setia Budi

Lupa No. register PUPNS

Banyak PNS yang sudah mencoba registrasi PUPNS namun setelah selesai terkendala dengan masalah kesulitan atau tidak bisa mencetak bukti registrasi PUPNS. Padahal kode registrasi dibutuhkan saat akan login dan mengisi PUPNS. Nah bagaimana solusinya? Sabar.... itu solusinya. Kode registrasi PUPNS bisa dicetak di lain waktu, carilah waktu senggang alias waktu dimana traffic masuk ke web pupns sedikit. Misalnya di jam tengah malam atau di waktu subuh.

cetak ulang bukti registrasi
Solusi tidak bisa cetak bukti form kode registrasi
Tidak bisa cetak kode registrasi
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi
kode registrasi pupns tidak bisa di cetak
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi

Bagaimana caranya. Cara mencetak ulang Bukti registrasi jika terkendala jaringan internet sama kasusnya dengan kita lupa kode registrasi tersebut, Maka kita klik Lupa No. Registrasi di saat akan login kembali. lihat gambar diatas.

Masukkan NIP baru PNS lalu klik OK. Akan muncul pertanyaan keamanan yang muncul dan kita isi saat registrasi PUPNS awal. Nah demikian tadi jika Anda tidak bisa cetak formulir bukti registrasi PUPNS. Anda juga bisa melihat video tutorialnya ditautan ini.  Selamat mencoba

Sumber: www.epupns.blogspot.co.id

Cara registrasi e-PUPNS

Pendataan ulang PNS (PUPNS) ini jelas dimaksudkan untuk mendata ulang PNS baik PNS daerah maupun instansi vertikal ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015.Unduh dulu pedoman panduan dan juknis PUPNS di sini

Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online

Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini

1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut

cara pendataan ulang PNS di BKN.GO.ID, PUPNS MENU link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/  teknis pendaftaran elektronik online PUPNS 2015, pendataan ulang PNS PUPNS
PUPNS 2015
2. Kemudian masukkan kata kunci, kata kunci terserah Anda, yang penting mudah diingat, kata kunci disini sama fungsinya seperti jika kita membuat email, facebook dll. Masukkan ulang kata kunci kembali di konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan keamanan ada 2 pilihan, silakan pilih salah satu lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Klik Registrasi
epu pns    pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns  pupns bkn epupns
Pendataan ulang PNS PUPNS
cara registrasi daftar pupns e pu pns
cara registrasi daftar pupns e pu pns
cara registrasi daftar pupns e pu pns

Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015 menu pupns. https://pupns.bkn.go.id/registrasi


3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.

Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS

epu pns    pupns.bkn.go.id/regestrasi registrasi pupns bkn cara registrasi pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns
pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns  pupns  pupns menu

Pedoman penggunaan e-PUPNS

Pedoman penggunaan e-PUPNS bisa didownload di : pedoman e-PUPNS

Berkas pendukung PUPNS

Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untu diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
Dokumen Pendukung e-PUPNS


  1. Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
  2. Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
  3. PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
  7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
  8. Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
  9. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
  10. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
  11. Fotokopi  SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
  12. Fotokopi  SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
  13. Fotokopi  Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
  14. Fotokopi  SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
  15. Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  16. Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  17. Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  18. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
  19. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
  20. Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
  21. Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
  22. Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);

Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikat sertifikasi pada guru.