Kamis, 15 Juni 2017

Pertanyaan seputar Program PKB

A. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN? Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu. B. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN? Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang: 1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG. 2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi). 4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun. C. APA ITU SIM PKB? SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. D. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB? Website: sim.gurupembelajar.id E. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB? 1. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut: a. Pilih menu Registrasi Akun b. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda c. Klik kotak kecil Saya bukan robot d. Klik Register 2. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut: a. Pilih menu Registrasi Akun b. Pilih menu Cari No. UKG c. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda d. Klik Cari GTK e. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda. f. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A. F. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB? Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD. 1. Ketua Komunitas 2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi 3. Admin UPT (P4TK/LP3TK) G. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB? Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB : 1. Guru login ke SIM PKB 2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu. 3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN. 4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8. H. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB? Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut: 1. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut : a. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal. b. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian. c. Klik SIMPAN. 2. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut : a. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran. b. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang. c. Klik Pilih. d. Klik SIMPAN. Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK. Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda: a. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB. b. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA. Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel: a. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut. b. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel. I. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL? Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015 2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel Catatan : Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset. J. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN? Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda. Sumber: Pertanyaan seputar PKB.pdf dari WA ketua MGMP IPA

Minggu, 04 Juni 2017

Aku bukan penulis

Aku bukan penulis, gak pernah bisa menulis. Saat aku mulai menulis, selalu saja ada halangan dan alasan. Gak ada waktu, takut menyinggung orang lain, takut kena undanh-undang ITE dan lain-lain. Jika aku ingin menumpahkan isi hatiku yang tidak bisa kusampaikan pada orang lain, aku tuliskan dalam diary-ku. Tapi sekarang, ada keinginan yang menggebu dalam diriku untuk menulis setelah ikut satu kali pelatihan menulis yang diadakan Media Guru yang dikomandani pak Mohammad Ikhsan. beliau tidak henti-hentinya ngompori para guru untuk menulis. Memang masih ada keterbatasan dalam diriku, tapi dengan membuat blog ini, setidaknya aku bisa membagi pengalaman mengajarku. Tapi berhubung aku masih tahap belajar menulis, mungkin masih banyak informasi di blog ini yang hanya copas saja. Tapi saya akan cantumkan sumbernya. Jadi mohon maaf jika ada yang merasa tulisannya dicopas, karena blog ini juga sebagai pengganti diary untuk menyimpan apa yang saya baca yang sekiranya bermanfaat dan boaa dibagikan kepada orang lain. Harapanku, semoga blog ini akan menjadi awal bagiku untuk bisa menulis, amin.

Selasa, 30 Mei 2017

Modus baru penipuan, salah kirim kode sms

Berbagai modus penipuan lewat sms seakan telah banyak dihiraukan oleh masyarakat. Namun kali ini ada sebuah modus penipuan baru yang bisa dibilang 'mulus,' dan membuat korbannya seakan-akan tak merasa ini sebuah penipuan. Bermula dari broadcast salah seorang korban yang banyak tersebar di grup WhatsApp maupun Facebook, kini ramai modus penipuan berupa pelaku meminta 'kode rahasia' yang diklaim salah kirim ke nomor korban. Umumnya kode transaksi atau verifikasi yang merupakan hal privasi tak akan salah kirim. Namun justru itu modusnya, di mana pelaku akan menyebut bahwa nomornya mirip dengan nomor korban hingga pihak operator bisa salah. Berikut cerita dari calon korban. "tadi pagi pas lagi diskusi sama timku di kantor tiba2 ada telpon masuk. suara bapak2 namanya lupa siapa. 'ibu dah terima sms dari 99733 belum? kalo udah saya minta tolong ya smsnya diforward krn xl nya salah kirim ke nomor ibu.' trus karena lagi jam kerja juga dengan cepatnya gw jawab 'saya belum terima smsnya nanti ya saya cek dulu.' abis itu gw cek deh bener ga ada sms itu. ternyata bener ada sms itu isinya spt di bawah ini. langsung ada pemikiran. aneh di kepala gw kok kode rahasia bisa2nya xl salah kirim ....aneh banget sesuatu yang ga mgk buat perusahaan sebesar xl bs salah kirim mesej customernya. ga lama bapak tadi telpon lagi. 'bu udah diforward belum? saya tunggu kode verifikasi dr sms itu krn pulsa saya udah kepotong dan ibu pun tdk bs menggunakan kode itu juga kok. jadi tolong diforward ya bu.' 'bapak itu sms apa sih? kok aneh ya bs salah kirim ke saya padahal nomor bapak aja beda sama sekali dgn saya. nomor bapak kan 0859...... sedangkan nomor saya 0818...' 'nomor saya ada dua bu, nomor yg saya pakai ini memang yg 0859 tapi yg saya pakai di web utk isi pulsa itu yg 0818681XXX. nomor kita kembar banget bu cuma beda di angka 8 jadi xl nya salah input.' 'ya udah pak nanti saya kroscek dulu ya ke xl center. supaya sama2 enak' 'lah kan saya dikasih no hp ibu sama xl nya bu. mereka yg minta saya hubungi ibu langsung krn mereka g bs bantu kl salah kirim begini' 'berarti bapak yg salah input nomor bukan xl dong....mana mgk xl nya kasih nomor saya...harusnya mereka yg telpon saya bukan bapaj. jadi saya akan kirim smsnya ya tapi saya cek dulu ke xl' 'jadi ibu g bisa bantu saya? uang saya tetep kepotong kok bu. ibu g rugi apa2.' Saya langsung telpon ke XL center dan ternyata benar kalau itu salah satu modus penipuan baru yang sedang marak belakangan ini. modusnya adalah penipu belanja game online atau barang lainnya kemudian dia masukkan nomor hp.scr acak utk pendebetan pembayarannya. kemudian situs akan kirimkan sms kode rahasia yang harus diisi ke nomor hp tersebut makanya penipu itu minta nomor kode tsb ke saya utk diverifikasi ke situsnya. Mba XL nya bilang saat ini ada 3 sms pengirim yang harus diwaspadai dengan modus serupa yaitu : 1. 99737 2. MyXL 3. codapay jangan pernah mau forward sms kode rahasia dr nomor itu karena nanti pulsa kita yang akan digunakan utk membayar pembelian game si.penipu. jika ada sms dr no telpon yang melakukan penipuan itu bs kita blokir nomor itu dengan cara kirim sms ke 588 dengan format no hp penipu#isiaduan ati2 ya ibu2 dan man teman ini kebetulan yang kena nomor XL saya tapi tdk menutup.kemungkinan nomor lain kena juga karena tgt si penipu masukin nomor apa di situs belanja onlinenya... untung hari ini saya lagi baik g langsung saya semprot tuh penipu.....dan untungnya otak lagi on jadi ngga langsung forward aja tu sms..... semoga tidak ada yang tertipu lagi ya karena menurut mba XLnya sebelum saya sudah ada 3 korban yang langsung forward sms itu ke.penipunya dan tagihan pulsa ditanggung korban" Seperti cerita calon korban, korban sudah benar untuk mengkonfirmasi ke XL selaku pihak operator. Jika ini terjadi pada Anda, janganlah terburu mempercayai sms aneh atau telepon aneh. Mengabaikannya adalah cara terbaik. Pasalnya, sebenarnya kejadian yang jadi modus tersebut hampir tak akan terjadi. Hal ini dikarenakan kode verifikasi dari sebuah transaksi akan dikirim ke nomor pelaku transaksi, tak mungkin ke orang lain. Hal ini pun dilakukan oleh sistem, bukan manusia yang mungkin akan ada aspek human error. Jika Anda memberikan kode verifikasi tersebut, tagihan akan dibebankan kepada Anda, di mana pulsa Anda akan terpotong secara sia-sia. Semoga bermanfaat dan lebih berhati-hati. Sumber: Merdeka.com Reporter Indra Cahaya

Pelatihan Penulisan Soal oleh PUSPENDIK

PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Penilaian Pendidikan - Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal di Daerah yang bertujuan memperoleh penulis soal berkualitas. Kegiatan pelatihan rencananya dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2017 selama 4 hari di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. Kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah: 1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun. 2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun. 3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu. 4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal. 5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll). 6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas. 7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan. Link Download Berkas: https://goo.gl/AdQfOQ Sebagai informasi biaya yang ditanggung selama pelatihan adalah Transport Lokal, Akomodasi, dan Uang Harian Fullboard sesuai ketentuan di Puspendik. Pendaftaran ditutup pada tanggal 4 Juni 2017 pukul 23.59 WIB Sumber:http://siap.puspendik.kemdikbud.go.id/login

Kamis, 24 September 2015

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada e-PUPNS

BEBERAPA INFORMASI CATATAN MENGENAI E-PUPNS 2015 Di bawah ini ada beberapa informasi yang barangkali berguna bagi PNS yang sedang mengalami kendala dalam pengentrian data pada e-PUPNS 2015, diantaranya : 1. Para pengguna yang masih menemui pesan ERROR 500, status AKTIF tetapi tidak bisa melakukan login, permasalahannya bukan masalah server, melainkan adanya data sekitar tahun 2011 kebawah (2010, 2009, 2008,...) yang belun sempat diperbaharui oleh pihak BKD; 2. Bagi PNS yang menemukan kesalahan pada DATA UTAMA maka diperbaikai dengan klik tanda silang merah, lalu isi kolom yang muncul disamping (seperti gambar), kemudian disimpan.(persiapkan juga berkas pendukungnya); 3. Nama sekolah yang tidak dapat ditemukan pada RIWAYAT PENDIDIKAN, maka untuk jenjang setingkat SD s/d SMA, adalah tugas BKD untuk menambah pilihan pada isian tersebut, atau ketik manual dan lakukan penyimpanan. 4. DATA GURU diisi dengan nama sekolah dimana guru tersebut aktif sampai saat ini; 5. RIWAYAT JABATAN diisi dengan perjalanan guru tersebut dari awal mengajar smapai sekarang dimana yang bersangkutan mengajar; 6. RIWAYAT DIKLAT FUNGSIONAL (Formal) diisi apabila yang bersangkutan sebelum menjadi tenaga fungsional, diluar jabatan fungsional, maka agar menjadi tenaga fungsional harus melalui diklat dahulu. Sedangkan yang Non Formal adalah diiisi dengan sertifikat-sertifikat kegiatan yang pernah diadakan oleh instansi; 7. Batas pengerjaan PUPNS 2015, paling lambat bulan Oktober 2015 jika sudah selesai input data, bisa langsung kirim; 8. BERKAS pendukung yang dilampirkan berupa dokumen foto copy, tidak ada berkas berupa SCAN (untuk BKN); 9. Khusus bagi OPS yang kebetulan membantu PNS dalam mengerjakan PUPNS, maka ajaklah PNS tersebut untuk memeriksa ulang data yang sudah diinput, untuk menghindari OPS sebagai penyebab kesalahan. Jadi, sebelum batas waktu habis, maka lengkapi data PUPNS selengkap mungkin, lalu silahkan klik tombol kirim untuk mengirim data ke BKN. Jika masih ada permasalahan seputar pelaksanaan PUPNS yang belum terjawab, maka silahkan kunjungi Helpdesk PUPNS. Demikian beberapa informasi mengenai pelaksanaan E-PUPNS 2015, semoga bermanfaat dan tetap semangat. Terimakasih. Sumber : Muhammad Hassan (FB)

Rabu, 23 September 2015

Jurnal KILAS SAMPANG sebagai wadah informasi Guru

Alhamdulillah... jerih payah perjuangan TIM JURNAL ILMIAH DISPENDIK KAB. SAMPANG dgn nama JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP) terhitung hari ini telah mendapat ISSN dengan SK ISSN: 0005.24609420/JI.3.2/SK.ISSN/2015.09 (17 September 2015) dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk Edisi Volume I Nomor 3 Desember 2015.
Tidak berlebihan manakala kami mengucapkan terima kasih kpd:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang
2. Kabid. Pendidik dan Kenaga Kependidikan
3. Tim Pengarah: Drs. H.M. Akh. Junaidi, M.Pd; Drs. Subaidi, M.Pd; Teguh Susanto, M.Pd
Terima kasih pula kpd sgenap anggota TIM Perguruan Tinggi (Mitra Bestari):
1. Prof. Dr. H.M. Zainuddin, M.Pd (Universitas Negeri Malang)
2. Dr. Makboel Muksar, M.Si (Universitas Negeri Malang)
3. Anas Ahmadi, M.Pd (Universitas Negeri Surabaya)
4. Bani Eka Dartiningsih, M.Si (Universitas Trunojoyo Madura)
5. Drs. H. Abu Said, M.Pd (STKIP PGRI Sampang)
6. Dr. Agoes Kamaroellah, M.Si (STAIN Pamekasan)
Bagi Segenap rekan-rekan guru yang ingin artikel penelitiannya dimuat di JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP) untuk Volume I Nomor 3 Desember 2015. Silahkan kirim ke email: jurnal_kilas@yahoo.co.id
KAIDAH PENULISAN JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP)
DAN KETENTUAN PEMUATAN
Tulisan yang dapat dimuat dalam Jurnal KILAS PENDIDIKAN hendaknya mengikuti rambu-rambu berikut ini:
KAIDAH PENULISAN JURNAL KILAS PENDIDIKAN (JKP)
1. Berbentuk karya hasil penelitian (Penelitian Tindakan Kelas, Penelitian Tindakan Sekolah, Pengembangan, dll.); atau berupa karya non penelitian/artikel konseptual/telaah (hasil pemikiran); yang terkait langsung dengan perbaikan pendidikan dan pembelajaran Sekolah Dasar di Kabupaten Sampang.
2. Panjang tulisan antara 10 s.d. 20 halaman, diketik pada kertas A4, font Time New Roman 12, spasi 1,5; margin: 2-2-2-2 (khusus abstrak diketik spasi 1 dengan margin masuk 1,2 cm dari badan tulisan). Naskah diserahkan (dikirimkan) dalam bentuk print out sebanyak 2 eksemplar beserta soft copy dalam CD. Berkas (file) dibuat dengan Microsoft Word. Pengiriman file juga dapat dilakukan sebagai attachment e-mail ke alamat: jurnal_kilas@yahoo.co.id.
3. Nama penulis artikel dicantumkan tanpa gelar akademik dan ditempatkan di bawah judul artikel. Nama penulis hendaknya dilengkapi dengan alamat korespondensi (termasuk e-mail) serta nama dan alamat lembaga tempat penulis bekerja.
4. Sistematika artikel hasil penelitian adalah: judul; nama penulis (tanpa gelar akademik); abstrak (antara 75-100 kata); yang berisi tujuan, metode dan hasil penelitian; kata kunci (antara 3-5 kata); pendahuluan (tanpa judul); yang berisi latar belakang, sedikit tinjauan pustaka dan tujuan penelitian; metode; hasil dan pembahasan; kesimpulan dan saran; dan daftar rujukkan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk).
5. Sistematika artikel non penelitian/konseptual/telaah (hasil pemikiran) adalah:judul; nama penulis (tanpa gelar akademik); abstrak (antara 75-100 kata); kata kunci (antara 3-5 kata); pendahuluan (tanpa judul); yang berisi latar belakang dan tujuan atau ruang lingkup tulisan; bahasan utama (dapat dibagi ke dalam beberapa sub-bagian); penutup atau kesimpulan; dan daftar rujukkan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk).
6. Sumber rujukan sedapat mungkin merupakan pustaka-pustaka terbitan 10 tahun terakhir. Rujukan yang diutamakan adalah sumber-sumber primer berupa laporan penelitian atau artikel-artikel penelitian dalam jurnal dan atau majalah ilmiah.
7. Perujukan dan pengutipan menggunakan teknik rujukan berkurung (nama, tahun). Pencantuman sumber pada kutipan langsung hendaknya disertai keterangan nomor halaman tempat asal kutipan. Contoh: (Akbar, 2010:28).
8. Daftar rujukan disusun dengan tata cara seperti contoh berikut ini dan diurutkan secara alfabetis dan kronologis.
Buku:
Akbar, S. 2010. Penelitian Tindakan Kelas: Filosofi, Metodologi, dan Implementasinya. Malang: Surya Pena Gemilang.
Artikel dalam Jurnal (Cetak):
Amirusi, M. 2011. Pengaruh Kecerdasan Emosional Terhadap Keefektifan Kepemimpinan Kepala SD Negeri di Kabupaten Sampang. Jurnal Humaniora. 8 (1): 1-8.
Internet (Artikel dalam jurnal online):
Kurniadi. 2002. Pengukuran Bekal Awal Belajar dan Pengembangan Tesnya. Jurnal Ilmu Pendidikan. (online), jilid 5, No. 4, (http://www.malang.ac.id. Diakses 20 Januari 2009).
KETENTUAN PEMUATAN
1. Tulisan harus asli
2. Tulisan belum pernah dipublikasikan di media/jurnal lain.
3. Kirim ke  jurnal_kilas@yahoo.co.id

Mohammad Amirusi's photo.

jurnal_kilas@yahoo.co.id
Kirim ke jurnal_kilas@yahoo.co.idMohammad Amirusi's photo.

Update e-PUPNS setelah Registrasi

ULASAN PENTING TENTANG UPDATE PUPNS
Setelah PNS menyetorkan lembar registrasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1 dan statusnya sudah di-AKTIF-in, maka ada pekerjaan lanjutan, yaitu UPDATE DATA dengan meng-update:
1. Data Utama (Nama, NIP, gelar, dst) Untuk gelar, sesuaikan dengan SK pangkat terakhir.
2. Data Posisi (Tempat berdinas PNS). Jika belum menemukan sampai dengan tempat unit terkeci, silakan konfirmasi ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
3. Data Riwayat meliputi:
a. Riwayat Golongan (menceritakan riwayat kepangkatan mulai dari CPNS sampai dengan pangkat terakhir) Jenis kenaikan pangkat REGULER, PILIHAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL, dsb. (guru = kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional)
b. Riwayat Pendidikan (menceritakan pendidikan mulai dari SD s.d. pendidikan terakhir sesuai pangkat terakhir) Khusus ijasah yang digunakan rekrutmen CPNS ditandai sebagai IJASAH PERTAMA
c. Riwayat Diklat (menceritakan tentang riwayat diklat) Silakan isi diklat yang paling berpengaruh dalan kepegawain (DIKLAT PIM, DIKLAT PENGANGKATAN FUNGSIONAL, SERGUR, dsb)
d. Riwayat Jabatan (menceritakan riwayat jabatan fungsional/struktural)
e. Riwayat Keluarga (menceritakan orang tua, istri dan anak)
4. Riwayat Guru/ Dokter (yang mengisi khusus guru dan dokter). Guru mengisi sekolah induk, sekolah imbas, tugas tambahan (kasek) dan jam mengajar.
5. Riwayat Stakeholders. (menceritakan tentang BPJS, BAPELTARUM, dan KPE).
Jika semua sudah dikerjakan oleh masing-masing PNS, silakan cetak dan kirim PROFIL PNS disertai data dukung (uraiannya menyusul) ke VERIFIKATOR LEVEL 1.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih 

Sumber : Grup FB TENDIK SAMPANG